Kamis, 07 Februari 2019

BOS Perpustakaan

Oleh : Ahmad Syawqi
(Pustakawan UIN Antasari Banjarmasin)

BOS atau Bantuan Operasional Sekolah belakangan menjadi topik pembicaraan yang hangat saat ini. Pasalnya dana yang biasa setiap bulan bisa cair malah bisa menjadi berbulan-bulan baru bisa cair. Hal ini tentu sangat berdampak terhadap kelancaraan kegiatan di sekolah, termasuk juga hidup dan matinya sebuah perpustakaan.

Ahmad SyawqiBagi perpustakaan yang sering diistilahkan sebagai jantungnya sekolah, dana BOS menjadi modal utama dalam pengembangan kemajuan perpustakaan. Hal ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 disebutkaan pada pasal 23 ayat 6 bahwa (6) Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah  RI Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan  disebutkan pada Pasal 83 Setiap sekolah/madrasah berkewajiban untuk mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Dari amanat undang-undang tersebut, bahwa alokasi penggunaan dana BOS, wajib juga  diserap oleh perustakaan seperti halnya penambahan buku perpustakaan. Penyebutan buku perpustakaan dalam alokasi penggunaan dana BOS cukup melegakan, mengingat selama ini jarang sekali institusi pendidikan nasional menyebut-nyebut istilah perpustakaan. Seolah-olah perpustakaan bukan merupakan bagian dari pendidikan. Hal ini tampak dalam sosialisasi pendidikan sepanjang hayat dan pendidikan untuk semua, yang posternya tidak menggambarkan sedikitpun peran perpustakaan. Poster yang beredar luas di masyarakat tersebut berbunyi “ Mari Belajar Sepanjang Hayat”. Alangkah baiknya jika berbunyi “ Mari Belajar Sepanjang Hayat di Perpustakaan”.

Terkadang tidak adanya kepedulian dunia pendidikan nasional pada perpustakaan membawa imbas pada institusi di bawahnya. Nasib perpustakaan sekolah, misalnya, tetap saja memprihatinkan. Selama ini perpustakaan sekolah mengalami marginalisasi dan diskriminasi oleh manajemen sekolah khususnya dan birokrasi pendidikan pada umumnya. Manajemen sekolah lebih tertarik kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat proyekisme, seperti pembangunan ruang kelas, kantor guru, maupun aula. Sehingga lahirlah setiap tahun yang namanya uang gedung bagi siswa baru. Sementara itu, birokrasi pendidikan di daerah lebih suka menggeluti pengadaan buku paket yang secara teknis mudah dilaksanakan, lagi pula “sangat menguntungkan”.

BOS untuk Perkaya Perpustakaan

Keberadaan BOS memberikan harapan yang sangat besar bagi perpustakaan sekolah untuk mengembangkan diri. Keterbatasan dana yang selama ini melanda sebagian besar perpustakaan sekolah seharusnya dapat di atasi dengan adanya BOS ini. Dalam konteks pengembangan perpustakaan sekolah, BOS dialokasikan untuk, pertama, pengadaan bahan pustaka. Koleksi bahan pustaka di perpustakaan sekolah saat ini cenderung didominasi oleh buku paket dari pemerintah. Satu hal yang saya kira sangat penting adalah mengingatkan kepada para kepala sekolah agar memanfaatkan alokasi dana BOS untuk memperkaya perpustakaan.

Persepsi sebagian orang memandang perpustakaan sekolah diidentikkan sebagai gudang buku paket belaka. Padahal urusan buku paket semestinya bukan menjadi urusan perpustakaan sekolah melainkan guru masing-masing bidang studi/kelas. Mengapa? Pertama, sejatinya perpustakaan sekolah bertugas menyediakan buku-buku pelajaran yang lebih mengutamakan keragaman judul. Bukan seperti buku paket yang kaya eksemplar tetapi miskin judul. Untuk itulah perpustakaan sekolah mesti diberi energi dana agar dapat membeli buku-buku yang bermutu sebagai penajam dari buku pelajaran yang ada. Kedua, peningkatan sumber daya manusia. Keluhan klasik perpustakaan sekolah adalah minimnya kualitas dan kuantitas petugas pengelola perpustakaan sekolah. Kepala sekolah biasanya memberikan tugas sampingan mengelola perpustakaan kepada guru  karena tidak memiliki tenaga khusus perpustakaan. Atau menjadikan perpustakaan sekolah sebagai piala bergilir, artinya pengelolaannya digilirkan pada semua guru yang ada. Akibatnya tidak ada kesinambungan dalam membangun perpustakaan sekolah. Yang ada adalah spontanisme, temporerisme, dan daruratisme. Ketika sang guru yang diperbantukan di perpustakaan sekolah memiliki komitmen yang tinggi terhadap perpustakaan, perpustakaan akan maju. Sebaliknya, jika sang guru apatis terhadap perpustakaan, maka perpustakaan sekolah akan kembali berjalan mundur.

Untuk mengatasi masalah ini, BOS dapat dipergunakan untuk menggaji tenaga full time untuk mengelola perpustakaan sekolah. Saat ini cukup banyak alumnus D-3 dan S-1 Ilmu Perpustakaan seperti di UIN Antasari Banjarmasin yang belum terserap oleh dunia kerja. Jika konsep ini berjalan, maka akan mengurangi angka pengangguran di kalangan alumnus Ilmu Perpustakaan sekaligus dapat meningkatkan kualitas perpustakaan sekolah. Dengan demikian perpustakaan sekolah tidak lagi hanya menjadi urusan sampingan para guru yang sudah barang tentu sibuk mengajar. Ketiga, pengadaan sarana dan prasarana perpustakaan sekolah yang layak. Jujur saja perpustakaan sekolah merupakan kawasan tertinggal dan menderita kekurangan gizi di lingkungan sekolah. Indikator ketertinggalan ini terlihat pada jumlah meja-kursi baca, jumlah rak buku, luas ruangan perpustakaan, dan ketiadaan komputer untuk mendukung kinerja perpustakaan. Seyogyanya BOS dapat dipergunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana perpustakaan sekolah sehingga tampilan perpustakaan sekolah dapat lebih cantik dan menarik.

Jadi, problem perpustakaan sekolah sesungguhnya bukan pada ketiadaan dana, dan bukan pula ketiadaan tenaga pengelola, melainkan pada “political will” manajemen sekolah. Dapat tambahan dana BOS pun tidak dipergunakan untuk memberdayakan perpustakaan sekolah. Seandainya ada “political will” dari manajemen sekolah, dana, sarana prasarana, bahan pustaka, dan tenaga pengelola bukanlah masalah yang serius. Kunci untuk menyelesaikan semua masalah ini ada pada political will manajemen sekolah. Siapa yang mau serius memberdayakan perpustakaan sekolah, tentu akan menemukan jalan lain ke sana.

Kita sangat berharap melalui dukungan pemangku kebijakan sekolah,  dana BOS yang diterima sekolah dapat disalurkan ke perpustakaan minimal 5% sesuai amanat Undang-Undang Perpustakaan yang diwajibkan untuk mengembangkan perpustakaan sekolah guna mendukung program wajib pemerintah melalui Gerakan Literasi Sekolah yakni meluangkan waktu kepada anak-anak 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai, untuk membaca sebagai upaya dalam menggalakkan minat baca pada anak-anak yang diterapkan di setiap sekolah di Indonesia.

4 komentar:

  1. suka sama tulisanya sangat seuai dengan keadaan yg ada. kenyataan yang sering terjadi dilapangan

    BalasHapus
  2. wah baru tahu tentang masalah ini. Btw punya banyak buku nih di rumah, bisakah di sumbangkan ke perpustakaan ya.makasih inpohnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau di perpustkaan saya dkantor ada beberapa buku yg siap utk dberikan. CP sya ya di 085105619007 HP/WA. Maaf baru terjawab. Salam sukses selalu

      Hapus
  3. http://duniaperpustakaan.blogspot.com/2008/10/memimpikan-bos-untuk-perpustakaan.html

    Beberapa bagian tulisan di atas mirip dengan tulisan saya di Kompas Jateng, 27 Desember 2005

    BalasHapus