Senin, 24 Oktober 2022

Kenapa Perpustakaan Sekolah Didominasi Buku Pelajaran?!?

 


18 Oktober sebenarnya adalah salah satu hari penting yang berhubungan dengan perpustakaan. Sayangnya, gaungnya kurang terdengar dibandingkan dengan perayaan Hari Kunjung Perpustakaan yang jatuh pada tanggal 14 September. Sedangkan 18 Oktober sebenarnya merupakan Hari Perpustakaan Sekolah Internasional. 

Pada 18 Oktober1999, Presiden Internasional Asscocitaion of School Librarianship (IASL), Dr. Blanche Woolls mencanangkan Hari Perpustakaan Sekolah Internasional. Perayaan ini pertama kali diselenggarakan dengan tema "A Day in in the life".

Mumpung momennya pas, mau membahas sedikit kenapa perpustakaan sekolah (apalagi negeri) didominasi buku paket/pelajaran.

Menurut UU Perpustakaan No 43 th 2007 pasal 23 tentang Perpustakaan Sekolah ayat (6): Sekolah/madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah atau belanja barang di luar belanja pegawai & belanja modal untuk pengembangan perpustakaan.

Sekolah (negeri) pada umumnya bergantung pada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Ada juga yang memiliki Komite, namanya sekarang berganti menjadi SPI (Sumbangan Pembangunan Institusi).

Kenapa taman bacaan masyarakat atau komunitas lebih sering gampang mendapatkan buku jika mengajukan proposal sumbangan buku? Karena dianggap perpustakan sekolah sudah memiliki dana alokasi tersendiri untuk pembelian buku.

Perpustakaan sekolah (negeri) biasanya memang membeli buku setiap tahunnya. Tapi tidak bisa sembarang membeli buku.

Untuk anggaran BOS, sudah ada ketentuan juknisnya yang setiap tahun berbeda. Akan dijabarkan untuk tiap tahunnya ya.

Permendikbud no 16 tahun 2016 tentang juknis BOS. Di sini bisa kita lihat tentang ketentuan pembelian buku pelajaran baik sekolah yang saat itu sudah melaksanakan Kurikulum 2013 maupun yang masih menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP). 

"

Begitupula dengan Permendikbud no. 8 tahun 2017 tentang juknis BOS. Masih seputaran pembelian buku pelajaran. 

Permendikbud no. 1 tahun 2018 juga tidak jauh berbeda.
 Permendikbud no. 3 tahun 2019 tentang Juknis BOS masih setipe dengan tahun-tahun sebelumnya, masih seputaran pembelian buku pelajaran.

 Setelah berganti menteri, Permendikbud no. 8 tahun 2020, isi Juknis BOS jauh lebih singkat dan padat. Kita bisa lihat di pasal 9 ayat 2 poin b: pengembangan perpustakaan. Penyegaran dari tahun-tahun sebelumnya.
 

 
Permendikbud no. 6 tahun 2021 juga memasukkan pengembangan perpustakaan di poin kedua. Artinya perpustakaan menjadi poin penting bagi sebuah sekolah.


Meski di juknis BOS 2021 selain pembelian buku pelajaran, ada pembelian buku non teks, tapi tetap tidak bisa sembarang membeli buku. Di poin 3 bagian. b berbunyi: "buku yangg telah dinilai & ditetapkan oleh Kementrian atau Pemerintah Daerah."

Yang terbaru, Permendikbud no. 2 tahun 2022 tentang Juknis BOS. Pengembangan perpustakaan juga masih aman menjadi prioritas di poin kedua.

Dari Juknis BOS tahun 2016-2022 yang sudah dijabarkan tadi, jadi paham kan kenapa sekolah (negeri) tidak bisa sembarangan membeli buku untuk perpustakaan sekolah. 

Ditulis oleh

Luckty Giyan Sukarno

Pustakawan SMA Negeri 2 Metro, Lampung

https://instagram/lucktygs_/ 

https://luckty.wordpress.com

https://catatanluckty.blogspot


 

1 komentar:

  1. Dulu semasa sma, saya gak minjam buku di perpustakaan, tapi perpustakaan jakarta timur itu ada di belakang sekolah. Di sanalah saya kalau mau pinjam novel teenlit gitu, dan buku2 yg seru lainnya, haha...

    BalasHapus