Minggu, 31 Mei 2020

PANCASILA PERPUSTAKAAN (Refleksi Hari Lahir Pancasila)

Oleh : Dr. AHMAD SYAWQI, S.Ag, S.IPI, M.Pd.I
(Pustakawan UIN Antasari Banjarmasin)

Senin, 1 Juni 2020 bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Lahir Pancasila (HLP) yang ke 75  (1 Juni 1945 - 1 Juni 2020). Untuk memperingatinya, maka sejak tahun 2017 Pemerintah Indonesia telah menetapkan HLP sebagai hari libur nasional berdasarkan Keppres  Nomor 24 Tahun 2016.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, peringatan HPL tahun 2020 ini bertemakan “Pancasila Dalam Tindakan Melalui Gotong Royong Menuju Indonesia Maju” dengan kondisi kita berada di tengah masa pandemi Covid-19, sehingga aktivitas atau kegiatan alternatif untuk memperingati dan memeriahkan HPL dapat dilaksanakan melalui media elektronik, video conference atau dalam jaringan (online) secara kreatif dan menjaga dan membangkitkan kecintaan terhadap aktualisasi nilai-nilai Pancasila pada masa darurat Covid-19. Sehubungan dengan tidak adanya upacara penaikan bendera pada saat peringatan HPL, maka pengibaran bendera dilakukan pada pukul 06.00 sampai dengan 18.00 waktu setempat.

Peringatan HPL menjadi moment penting bagi bangsa Indonesia, karena adanya Pancasila merupakan landasan ideologi yang dijadikan dasar pijakan yang mampu memberi kekuatan atas berdirinya negara  kesatuan Indonesia dan sumber kaidah hukum yang mengatur bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni rakyat, pemerintah dan wilayah.

Pancasila  pada hakikatnya adalah suatu hasil perenungan atau pemikiran bangsa Indonesia. Istilah Pancasila pertama kali diperkenalkan oleh Presiden RI Ir.Soekarno, dimana pada tanggal 1 Juni 1945 beliau di depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengusulkan dasar negara yang terdiri dari lima asas, oleh beliau kelima asas tersebut diberi nama Pancasila yakni: Kebangsaan, Internasionalisme atau perikemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan Pancasila yang disampaikan oleh Ir.Soekarno pada waktu itu pun berbeda dengan susunan Pancasila yang kita kenal sekarang. Inilah awal terbentuknya dasar negara Pancasila, yang kemudian pada tanggal tersebut dikenang sebagai hari lahir Pancasila. Tetapi masih ada proses selanjutnya yakni menjadi Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada 22 Juni 1945 dan juga penetapan Undang-undang Dasar yang juga finalisasi Pancasila pada 18 Agustus 1945.

Oleh para anggota BPUPKI kemudian disepakati bahwa yang disampaikan oleh Ir.Soekarno-lah yang menjawab pertanyaan sidang tentang apa dasarnya Indonesia merdeka. Setelah itu dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI terdiri dari 9 orang dan dalam perjalanannya sempat merumuskan Piagam Jakarta. Tetapi kemudian isi dari Piagam Jakarta ditolak oleh perwakilan warga dari Indonesia timur. Sehingga pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkanlah Pancasila yang kita kenal sekarang ini seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara RI 1945, yang berbunyi: Satu: Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Tiga: Persatuan Indonesia. Empat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan. Lima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila Perpustakaan 

Kalau dalam sejarah lahirnya Pancasila di Indonesia, kita mengenal tokohnya  Dr. Ir. Soekarno, sebagai Bapak Proklamator kemerdekaan RI. Dalam dunia perpustakaan, kita mengenal tokoh Dr. Shiyali Ramamrita Ranganathan sebagi Bapak Perpustakaan India. Selain menjadi pustakawan, ia juga seorang ahli matematika. Dia dikenal sebagai penemu klasifikasi colon yang banyak digunakan di Perpustakaan di India. Dia juga pencetus teori Five Laws of Library Science (Lima Hukum Dasar Perpustakaan) sebagai Pancasilanya Perpustakaan. Saking dihormatinya Ranganathan ini, di India tanggal ulang tahunnya dijadikan Hari Perpustakaan Nasional.

Pemikiran-pemikiran yang ia tuangkan  masih terus digunakan di dalam kajian-kajian ilmu perpustakaan di seluruh dunia yang banyak memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan dunia perpustakaan. Ranganathan banyak menghabiskan waktunya untuk menekuni bidang perpustakaan baik menjadi pustakawan, menjadi profesor dan penulis bidang ilmu perpustakaan yang disumbangkannya kepada dunia dan masih dirujuk hingga kini.

Salah satu karya pemikiran Ranganathan Pada tahun 1930-an yang populer hingga saat ini masih dirujuk dan dijadikan landasan dalam pengembangan perpustakaan adalah pemikirannya yang ia tuangkan dalam  Five Laws of Library Science (Lima Hukum Dasar Perpustakaan) sebagai Pancasila Perpustakaan.

Kelima hukum dasar perpustakaan tersebut adalah pertama, Books are for use (buku untuk dimanfaatkan). Hukum pertama ini menyatakan bahwa perpustakaan harus memiliki bahan pustaka dan bahan pustaka tersebut haruslah mudah untuk digunakan oleh pemustaka hingga akhirnya bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh pemustaka, karena prinsip dasar hukum yang pertama ini adalah bahwa buku itu ada untuk digunakan dan dimanfaatkan. Buku yang tersedia harus mewakili kebutuhan setiap pembaca, tanpa ada kemubadziran manfaat informasi yang terkandung di dalamnya. Untuk itu, ketersedian buku yang dikoleksi hendaknya beragam dan memberikan dampak positif bagi pembacanya.

Kedua, Every reader his/her book (setiap pembaca terdapat bukunya). Hukum kedua ini mengacu pada kebutuhan pemustaka, dimana setiap perpustakaan dituntut untuk mampu menyediakan buku sesuai kebutuhan pemustaka. Bagi pengambil kebijakan (kepala perpustakaan dan pimpinan terkait), hal ini merupakan tugas utama dalam pengembangan koleksi dan meningkatkan kualitas informasinya.

Ketiga, Every book its reader (Buku setiap pembacanya). Jika hukum kedua memandang dari sudut penggunanya  maka hukum ketiga ini menekankan pada jenis koleksi bukunya. Buku yang ada di perpustakaan sebaiknya mempunyai nilai guna bagi seseorang atau beberapa orang yang mengunjungi perpustakaan. dengan begitu setiap buku yang ada di perpustakaan dimanfaatkan dengan baik, tidak hanya menjadi penghuni rak dengan setia tanpa pernah tersentuh.

Keempat, Save the time of the reader (Hematkan waktu pembaca). Hukum keempat ini membahas mengenai pentingnya pelayanan prima di perpustakaan demi memuaskan pemustaka dalam memenuhi kebutuhan informasinya dengan cepat dan mudah. Kinerja yang cepat dan cekatan dari pustakawan akan menambah tingkat kepuasan pemustaka. Karenanya pustakawan tidak hanya dituntut untuk memiliki wawasan referensi ilmu pengetahuan yang luas, namun juga kemampuan teknis lain seperti mengkatalog, memberi referensi silang, referensi akses dan sirkulasi. dengan demikian pelayanan di perpustakaan akan lebih efisien.

Kelima, The library is a growing organism (Perpustakaan adalah organisme yang berkembang). Perpustakaan adalah lembaga yang sedang, dan akan terus, berkembang mengikuti perkembangan zaman, bukan hanya dari segi koleksi atau gedung, namun juga dari struktur, staf, layanan, fasilitas, dll. Perubahan-perubahan yang kompleks tersebut harus diantisipasi dan diimbangi dengan manajemen yang baik, perpustakaan melalui peran pustakawan harus mampu menghadapi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan itu sendiri. Khususnya dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perpustakaan harus mampu bersaing dengan lembaga-lembaga informasi yang lain. Ketersediaan sarana prasarana dan infrastruktur teknologi informasi dan telekomunikasi hendaknya ditambah dan dilengkapi guna meningkatkat akses informasinya.

Dengan momentum hari lahirnya Pancasila ini, mari kita jadikan sebagai upaya untuk terus mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkadung didalamnya, dan juga terus menggali berbagai makna yang terkadung dalam ajaran pancasila perpustakaan. Selamat Hari Lahir Pancasila. Sehat selalu dan sukses selalu untuk kita semua, aamiiin.

0 komentar:

Posting Komentar