Minggu, 20 Februari 2022

Menyelamatkan Bahasa Ibu


Banyak yang belum tahu jika pada tanggal 21 Februari dideklarasikan sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional. Tepatnya tanggal 21 Februari 1999, dinyatakan resmi oleh UNESCO.

Hari Bahasa Ibu Internasional berawal dari pengakuan internasional terhadap Gerakan Hari Bahasa yang saat itu dirayakan oleh Bangladesh. Adalah Rafiqul Islam yang merupakan Bangli berdomisili di Vancouver, Kanada. Beliau menulis surat untuk Kofi Annan yang intinya bertujuan untuk menyelamatkan bahasa dunia dari kepunahan. Oleh karena itu, dideklarasikan Hari Bahasa Ibu Internasional. Tanggal 21 Februari dipilih dengan alasan saat itu Bangladesh mengalami pembunuhan saat memperjuangkan bahasa Bangli di Dhaka.

Bahasa Ibu atau dalam sebutan bahasa Inggris: native language, merupakan bahasa pertama yang dikuasai sang anak. Bahasa ibu seorang anak biasanya tergantung dimana dia dilahirkan dan juga dibesarkan. Baik berupa bahasa nasional, maupun bahasa daerah. Sekarang ini, di kota-kota besar di Indonesia, tak sedikit anak-anak juga diajarkan bahasa internasional baik di rumah maupun lingkungan sekolah.

Di Indonesia sendiri, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mempublikasikan data bahwa terdapat 718 bahasa ibu yang sudah teridentifikasi di Indonesia. Indonesia menempati urutan kedua terbanyak memiliki bahasa ibu setelah Papua Nugini.

Menurut Data Sensus Penduduk yang dikeluarkan BPS pada tahun 2010, penduduk Indonesia yang berusia di atas 5 tahun yang masih menggunakan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari sebesar 79,5%. Sayangnya, terdapat 11 bahasa daerah punah dan 25 bahasa daerah lainnya yang juga terancan punah. Untuk di wilayah timur, memiliki jumlah bahasa daerah lebih banyak dibandingkan di wilayah lain. Tapi sayangnyanya lagi, tidak sebanding dengan penuturnya yang terbatas. Bahkan 428 bahasa daerah yang berada di Papua dan Papua Barat, sudah nyaris tidak ditemukan aksara lokal di sana.

Dalam Undang-undang No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebahasaan, terutama pada pasal 25 – pasal 45, disebutkan jika Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi bahasa sebagai bagian dari kekayaan tak benda yang sangat berharga dan tidak ternilai harganya.

Tidak hanya itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.

Dalam rangka peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional yang jatuh pada tanggal 21 Februari, perpustakaan juga memiliki peran penting dalam menyelamatkan bahasa ibu yang makin ke sini makin berkurang yang menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bentuk percakapan maupun dalam perihal tulis-menulis. Perpustakaan bisa menjadi wadah untuk menyelamatkan arsip-arsip peninggalan masa lampau yang tak jarang tercecer.

Apalagi dijelaskan dalam Undang-Undang Perpustakaan No. 47 tahun 2007, terutama dalam Pasal 6 berbunyi: “Masyarakat berkewajiban menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional.”

Sedangkan di pasal 7 berbunyi: “Pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno.”

Kemudian di pasal 9 berbunyi: “Pemerintah berwenang mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.”

Sedangkan di pasal 21 ayat 3 poin (b), berbunyi: “Perpustakaan Nasional bertanggung jawab mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa.” Dan di poin (d), masih dari pasal yang sama, berbunyi: “Mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yag bearda di luar negeri.”

Dari pemaparan empat pasal dalam Undang-Undang Perpustakaan No. 47 tahun 2007 di atas, bisa kita lihat jika tugas menyelamatkan bahasa ibu dan juga naskah kuno tidak hanya menjadi tugas pemerintah semata, tapi menjadi tugas kita bersama sebagai masyarakat, pemerintah juga pihak perpustakaan.

Ditulis oleh

Luckty Giyan Sukarno

Pustakawan SMA Negeri 2 Metro, Lampung

https://luckty.wordpress.com/

http://catatanluckty.blogspot.co.id/

http://perpus.sman2metro.sch.id/

https://www.instagram.com/lucktygs/

https://www.instagram.com/perpussmanda/


0 komentar:

Posting Komentar