Sabtu, 06 Juli 2019

KEMULIAAN MENJADI PUSTAKAWAN

(Refleksi Hari Lahir Pustakawan Indonesia)
Oleh: Dr.AHMAD SYAWQI, S.Ag,S.IPI,M.Pd.I
(Pustakawan UIN Antasari Banjarmasin)

Tanggal 7 Juli merupakan moment yang sangat penting bagi para pustakawan Indonesia karena pada tanggal tersebut dicanangkan sebagai Hari LAHIRNYA Pustakawan Indonesia dalam sebuah wadah organisasi profesi yang bernama Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang telah berkiprah dalam pengembangan kepustakawanan di Indonesia dan kini telah berusia 46 tahun (7 Juli 1973-7 Juli 2019).

Dunia Pustakawan

Sebutan Pustakawan biasanya dikaitkan dengan seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan berbagai koleksi dan informasi. Pustakawan adalah profesi yang memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari teori dan bukan saja praktik dan diuji dalam bentuk ujian dari sebuah universitas atau lembaga yang berwenang serta memberikan hak legalitas keilmuan kepada yang bersangkutan untuk mengamalkan ilmu yang mereka peroleh.

Bagi saya menjadi pustakawan merupakan sebuah profesi yang sangat MEMBANGGAKAN dan profesi yang sangat MULIA dan TERHORMAT. Sama halnya dengan profesi lain, seperti dokter, guru, pengacara, dan sebagainya. Menjadi seorang pustakawan, berarti kita harus siap melayani banyak orang. Melayani kebutuhan informasi para pemustaka, melayani dengan senyuman, dan tentunya melayani dengan keikhlasan serta kerendahan hati. Energi hati yang ikhlas  menyulut aktivitas positif yang bermanfaat untuk diri kita sendiri dan orang lain.

Nabi Muhammmad SAW sangat menghargai seorang pustakawan yang diibaratkan sebagai AKTOR utama yang menjadi mediator atau perantara dalam pencarian ilmu dengan pemustaka. Sabda Nabi SAW yang artinya: “Barangsiapa yang memberikan kemudahan bagi seseorang dalam meraih ilmu, maka Allah akan memudahkannya dalam meraih jalan ke sorga”. Dari hadis tersebut menggambarkan betapa mulianya profesi seorang pustakawan yang tentunya menjadi aktor dalam mencerdaskan umat manusia dari ketidaktahuan menjadi orang yang tahu atau berilmu pengetahuan.

Bayangkan, ketika pemustaka masuk ke perpustakaan, kemudian ia mencari informasi yang sangat diperlukan, tentunya harus bertanya dengan pustakawan yang ada di perpustakaan tersebut. Orang yang berkunjung ke perpustakaan tentunya mereka yang haus dengan ilmu atau informasi yang diperlukan. Sungguh suatu kebahagiaan yang tak terhingga bisa berbagi dan membantu pemustaka mencari informasi yang dibutuhkan. Saat berhasil membantu pemustakan menemukan informasi yang dibutuhkan, sungguh ada kepuasan batin tersendiri dan kebanggaan menjadi pustakawan.

Memang paradigma yang berkembang di masyarakat pada saat ini terhadap profesi pustakawan adalah pustakawan sebagai “penjaga buku”. Namun paradigma ini tentu tidak akan berkembang luas apabila tidak didukung dengan perilaku dari pustakawan yang justru mengukuhkan pandangan masyarakat awam ini. Paradigma ini terbentuk karena  akumulasi dari sikap, perilaku dan cara pustakawan dalam mengaktualisasikan diri di hadapan pengguna cenderung bermuatan negatif. Sikap tersebut antara lain bersikap pasif dan tidak responsif terhadap kebutuhan pengguna, tidak melakukan pekerjaan yang berarti serta bekerja tanpa inovasi dalam melayani pengguna, tidak menguasai semua informasi yang terdapat di perpustakaan dan tidak mampu membangun komunikasi dengan pengguna.

Prospek profesi pustakawan ke depan justru sangat menjanjikan/menggiurkan dengan terbitnya berbagai regulasi baru tentang perpustakaan yaitu Undang-Undang Perpustakaan No. 43 Tahun 2007 dan terbitnya Surat Keputusan MENPAN RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang jabatan karir dan jabatan fungsional pustakawan. Dengan peraturan dan perundang-undangan yang baru pustakawan telah diakui sebagai jabatan profesional yang memiliki organisasi profesi dan etika profesi. Apalagi saat ini pemerintah telah memberikan angin segar berbagai bentuk perhatian dan penghargaan kepada pustakawan yang mampu menunjukkan keunggulan dan keprofesionalannya. Berbagai ajang lomba dan kompetisi diadakan untuk memberikan apresiasi kepada pustakawan, sekaligus ‘menguji’ sejauh mana kompetensi pustakawan dalam berkontribusi terhadap pekerjaan dan masyarakat. Seperti lomba pustakawan teladan atau yang sekarang dengan istilah pustakawan berprestasi. Lebih-lebih sekarang pemerintah sudah melaksanakan “sertifikasi pustakawan” dalam bentuk uji kompetensi. Bagi pustakawan yang lulus uji kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi sebagai bentuk pengakuan bahwa pustakawan tersebut betul-betul memiliki kompetensi.


Alasan menjadi Pustakawan 

Ada beberapa alasan yang sangat mendasar yang membuat kita harus jatuh cinta untuk menjadi seorang pustakawan, yaitu:

Pertama, Passion, yaitu panggilan jiwa yang memberikan suatu kenikmatan (pleasure) dan perasaan senang saat menjalani (emotion) profesi pustakawan.  Bagi saya, jika pekerjaan dilakukan sesuai dengan penggilan jiwa, maka selalu ada kekuatan yang di dalam diri untuk selalu bersemangat bekerja dan pasti akan  memberikan kebaikan, kesenangan dan kenikmatan, walaupun kesulitan selalu menghadang.  Ketika kita bekerja dengan hati yang senang pasti menjadi indah apalagi jika ikhlas dalam melakukan, kemudian mencintai pekerjaannya,  sehingga muncul perasaan senang dan timbul kepuasan batin. Efeknya akan mampu memberikan kenyamanan dalam segala hal, baik dari segi peningkatan kompetensi, jabatan maupun finansial.

Kedua, profesi yang mulia dan terhormat.  Seorang pustakawan diibaratkan oleh Nabi SAW sebagai orang yang menjadi mediator atau perantara dalam pencarian ilmu dengan pemustaka (user). Sabda Nabi SAW yang artinya: “Barangsiapa yang memberikan kemudahan bagi seseorang dalam meraih ilmu, maka Allah akan memudahkannya dalam meraih jalan ke sorga”. Dari hadis tersebut menggambarkan betapa mulianya profesi seorang pustakawan yang tentunya menjadi aktor dalam mencerdaskan umat manusia dari ketidaktahuan menjadi orang yang tahu atau berilmu pengetahuan.

Ketiga, profesi yang keren dan membanggakan. Jika kita memang memiliki niat dan motivasi yang kuat, profesi apapun termasuk pustakawan, maka tentunya menjadikan diri kita selalu dikenal oleh orang.  Seorang pustakawan dapat merasakan indahnya berbagi dan membantu sesama. Saat berhasil membantu pemustakan menemukan informasi yang dibutuhkan, sungguh ada kepuasan batin tersendiri dan kebanggaan menjadi pustakawan.

Keempat, profesi yang intelek/profesional.  Profesi  Pustakawan saat ini sangat menggembirakan  karena sudah ada payung hukum tentang Undang-Undang Perpustakaan No. 43 tahun 2007 dan PERMENPAN & RB No. 9 tahun 2014 tentang jabatan fungsional pustakawan, yang menjadi sebuah angin segar bagi pengakuan akan eksistensi pustakawan profesional di tengah masyarakat Indonesia. 

Kelima, profesi yang memiliki multiperan. Pustakawan bisa  berperan sebagai gerbang atau agen informasi,  baik menuju masa lalu maupun masa depan, pustakawan sebagai guru/pendidik atau yang memberdayakan, pustakawan sebagai pengelola pengetahuan, pustakawan sebagai pengorganisasi jaringan sumber daya informasi, pustakawan sebagai pengadvokasi pengembangan kebijakan informasi, pustakawan sebagai partner masyarakat, pustakawan sebagai kolaborator dengan penyedia jasa teknologi, pustakawan sebagai teknisi, dan pustakawan sebagai konsultan informasi.

Dengan momentum Hari Lahir Pustakawan Indonesia ini, kita berharap pustakawan dapat terus meningkatkan profesionalismenya dan tunjukkan kepada masyarakat luas bahwa pustakawan adalah sebuah profesi yang patut dibanggakan, menjadi agent yang akan menggerakkan perpustakaan dan memiliki peran penting dalam membangun masyarakat Indonesia yang cerdas dan bermartabat serta menjadi insan yang KHAIRUNNAS ANFAUHUM LINNAS (sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain).

1 komentar: